Lewati ke konten utama
Menu
Berita Cepat, Akurat, dan Berimbang untuk Publik
Edisi Hari Ini Kamis, 6 Agustus 2026 Berita diperbarui sepanjang hari
Kriminal

Polres Jakpus Ungkap 12 Kasus Narkoba Selama Juni 2026, 15 Tersangka Diamankan

Jakarta – Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat mengungkap 12 kasus narkotika dan obat berbahaya selama Juni 2026. Sebanyak 15 tersangka diamankan dari pengungkapan tersebut.

Polres Jakpus Ungkap 12 Kasus Narkoba Selama Juni 2026, 15 Tersangka Diamankan

Hal itu disampaikan dalam konferensi pers di Lapangan Merah Polres Metro Jakarta Pusat, Rabu (8/7/2026). Kegiatan itu juga dirangkai dengan pemusnahan barang bukti narkoba.

“Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat berhasil mengungkap 12 kasus peredaran narkotika dan obat berbahaya periode Juni 2026 dan mengamankan 15 tersangka,” kata Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Eko Yulianto.

Dari 12 kasus tersebut, empat di antaranya merupakan kasus narkotika menonjol. Polisi menyita sabu, ganja, ekstasi, Happy Five, etomidate, obat keras, hingga sejumlah barang bukti lain.

Pada kasus pertama, polisi menangkap RN dengan barang bukti sabu seberat 1.022,3 gram. RN ditangkap di kawasan Pasar Baru, Sawah Besar, Jakarta Pusat, pada Selasa (9/6).

Kasus kedua, polisi menangkap AFL dan EFP di kawasan Pondok Bambu, Duren Sawit, Jakarta Timur, Jumat (19/6). Dari keduanya, polisi menyita ganja seberat 25.449 gram.

Kemudian pada kasus ketiga, AP dan MM ditangkap di kawasan Lubang Buaya, Cipayung, Jakarta Timur, Jumat (26/6). Polisi menyita ganja seberat 13.341,1 gram.

Sementara itu, pada kasus keempat, polisi menangkap SB di kawasan Kapuk, Cengkareng, pada Selasa (30/6). Dari tersangka, polisi menyita 4.290 butir Happy Five, 1.005 butir ekstasi, 425 gram sabu, 40 pcs etomidate, tiga timbangan, dan satu handphone.

Selain itu, polisi juga mengungkap delapan kasus obat berbahaya dengan sembilan tersangka. Barang bukti yang disita sebanyak 5.315 butir obat berbagai merek. Kasus tersebut tersebar di Tanah Abang, Senen, dan Cempaka Putih.

Dalam kegiatan itu, polisi juga memusnahkan barang bukti dari tujuh kasus menonjol. Barang bukti yang dimusnahkan antara lain ganja 3,3 kilogram, sabu 28,3 kilogram, ekstasi 1.757 butir, etomidate 1.044 pcs, obat keras 7.972 butir, tembakau sintetis 15,32 gram, dan ketamin 0,889 gram.

Pemusnahan barang bukti turut disaksikan unsur Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dan Puslabfor Mabes Polri.

Polisi mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkoba. Masyarakat juga diminta segera melapor apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika atau obat berbahaya di lingkungannya.