KABUPATEN BEKASI — Satresnarkoba Polres Metro Bekasi mengungkap dugaan peredaran obat di kawasan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi. Seorang pria berinisial JK (26) diamankan bersama 207 butir obat di kawasan Cikarang Pass, Desa Sukadami, Senin (14/9/2026) malam.
Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran obat di kawasan tersebut. Setelah melakukan penyelidikan dan pemantauan, petugas mendatangi lokasi dan melakukan pemeriksaan terhadap JK.
Dari pemeriksaan, polisi mengamankan 143 butir Tramadol, 10 butir Alprazolam, 27 butir Riklona, dan 27 butir Euforiss. Petugas juga mengamankan uang tunai Rp450.000 serta satu unit telepon genggam yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut.
Berdasarkan pemeriksaan awal, JK diduga mengedarkan obat-obatan tersebut kepada pembeli. Polisi masih mengembangkan perkara untuk menelusuri sumber perolehan barang serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol. Andi Oddang Riuh Hutomo mengatakan kepolisian terus melakukan pengawasan dan penegakan hukum terhadap peredaran serta penyalahgunaan obat yang tidak sesuai ketentuan karena dapat membahayakan kesehatan masyarakat.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar menggunakan obat sesuai resep dan petunjuk tenaga kesehatan serta tidak memperoleh obat dari sumber yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
JK bersama seluruh barang yang diamankan selanjutnya dibawa ke Polres Metro Bekasi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik masih melakukan pengembangan terkait dugaan peredaran obat tersebut.
Masyarakat yang mengetahui adanya dugaan peredaran narkotika maupun obat yang disalahgunakan dapat menyampaikan informasi kepada kepolisian melalui layanan 110 yang tersedia selama 24 jam.


