JAKARTA — Polres Metro Bekasi Kota mengungkap peredaran obat keras tanpa izin edar dalam pelaksanaan Operasi Nila Jaya 2026. Sebanyak 18.044 butir obat keras diamankan dari empat orang yang ditangkap di wilayah Bekasi Timur dan Babelan pada 9–10 September 2026.
Empat orang yang diamankan masing-masing berinisial JK (24), MN (26), SNHA (18), dan VIS (29). Dari penindakan tersebut, petugas turut menyita sejumlah barang bukti berupa belasan ribu butir obat keras tanpa izin edar, telepon seluler, sepeda motor, serta uang tunai Rp4,5 juta.
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol. Putu Kholis Aryana mengatakan keempat orang tersebut beserta barang bukti telah dibawa ke Polres Metro Bekasi Kota untuk menjalani proses lebih lanjut.
“Jumlah keseluruhan obat keras yang disita 18.044 butir. Empat pelaku berikut barang bukti dibawa ke Polres Metro Bekasi Kota guna proses lebih lanjut,” ujar Kombes Pol. Putu Kholis Aryana.
Keempatnya dijerat dengan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) juncto Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

