JAKARTA — Polsek Teluknaga Polres Metro Tangerang Kota mengungkap dugaan peredaran obat keras tanpa izin edar di wilayah Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, dalam rangka Operasi Nila. Polisi mengamankan seorang pria berinisial RU alias I beserta 149 butir obat yang terdiri dari 135 Tramadol dan 14 Hexymer.
Pengungkapan dilakukan pada Rabu (9/9/2026) sekitar pukul 20.00 WIB setelah polisi menerima informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi obat-obatan Daftar G di sekitar Jalan Raya Dadap. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti hingga petugas mengamankan terduga pelaku di kawasan Jalan Raya Salembaran, Desa Salembaran Jati, Kecamatan Kosambi.
Selain obat-obatan tersebut, petugas turut menyita uang tunai Rp184 ribu yang diduga hasil penjualan dan satu unit telepon seluler. Terduga pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Teluknaga untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Herbin Garbawiyata J. Sianipar mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian memberantas peredaran narkotika dan obat-obatan yang berpotensi disalahgunakan.
“Operasi Nila merupakan bagian dari upaya kami untuk memberantas peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang. Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti sebagai langkah pencegahan dan penindakan terhadap potensi gangguan kamtibmas,” ujar Kombes Pol. Herbin Garbawiyata J. Sianipar.
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan dugaan Pasal 453 dan/atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Penyidik selanjutnya melakukan pemberkasan, pemeriksaan ahli, penyitaan barang bukti, koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum, serta proses Tahap I dan Tahap II.
Kombes Pol. Herbin Garbawiyata J. Sianipar mengajak masyarakat berperan aktif menjaga lingkungan dan melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran obat-obatan terlarang kepada kepolisian.


