Jakarta – Dalam rangka Operasi Nila Jaya 2026, Polres Metro Bekasi Kota mengungkap perkara penyalahgunaan obat keras atau obat daftar G di wilayah Bantargebang, Kota Bekasi, Kamis (10/9/2026). Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga orang dan menyita 2.432 butir berbagai jenis obat daftar G.
Ketiga orang yang diamankan masing-masing berinisial **M (44), D (49), dan C (23)**. Ketiganya diamankan dalam perkara yang terjadi di kawasan Ciketing Timur, Kecamatan Bantargebang, Kota Bekasi. Penanganan perkara dilakukan oleh Subnit 3.3 Unit III.
Kasat Narkoba Polres Metro Bekasi Kota Kompol Untung Riswaji mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian memberantas penyalahgunaan obat keras yang berpotensi membahayakan masyarakat. “Operasi Nila Jaya 2026 menjadi bagian dari upaya kami menekan penyalahgunaan dan peredaran obat keras. Kami akan terus melakukan penindakan sesuai ketentuan hukum terhadap pihak yang terbukti melanggar,” ujar Kompol Untung Riswaji.
Dalam penanganan perkara, penyidik mengamankan **2.432 butir berbagai jenis obat daftar G** sebagai barang bukti. Pengungkapan tersebut dilakukan setelah kepolisian memperoleh informasi terkait dugaan penyalahgunaan obat keras di wilayah Bantargebang.
Para tersangka diproses berdasarkan **Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan**, juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Kompol Untung Riswaji mengimbau masyarakat tidak membeli, mengedarkan, atau mengonsumsi obat keras tanpa ketentuan yang berlaku. “Kami mengajak masyarakat bersama-sama mencegah penyalahgunaan obat keras. Apabila mengetahui adanya peredaran obat yang tidak sesuai aturan, segera informasikan kepada kepolisian agar dapat ditindaklanjuti,” kata Kompol Untung Riswaji.

