KEPULAUAN SERIBU — Polsek Kepulauan Seribu Utara menyosialisasikan Layanan Polisi 110 saat melaksanakan patroli dan sambang ke sejumlah permukiman warga, Jumat (18/9/2026).
Dalam kegiatan tersebut, personel berdialog dengan warga sekaligus menyampaikan imbauan kamtibmas. Masyarakat diajak lebih peka terhadap aktivitas mencurigakan dan segera melapor apabila menemukan potensi gangguan keamanan.
Kapolsek Kepulauan Seribu Utara AKP Budi Hernawan mengatakan, informasi dari warga sangat membantu kepolisian dalam melakukan langkah pencegahan.
“Partisipasi masyarakat sangat penting. Kami mengajak warga untuk saling peduli dan segera menyampaikan informasi kepada petugas apabila melihat potensi gangguan keamanan,” ujarnya.
Personel juga mengingatkan warga untuk mewaspadai tindak kriminalitas, penyalahgunaan narkoba, tawuran, serta kepemilikan senjata tajam tanpa hak.
Selain itu, masyarakat diperkenalkan kembali dengan Layanan Polisi 110 yang dapat digunakan secara gratis selama 24 jam untuk melaporkan kejadian darurat maupun kondisi yang membutuhkan kehadiran petugas.
“Jangan ragu menghubungi 110 apabila menghadapi situasi yang memerlukan bantuan kepolisian. Informasi yang cepat dan benar akan membantu petugas melakukan penanganan,” tambahnya.
Patroli dan sambang tersebut juga menjadi sarana untuk menjaga komunikasi antara kepolisian dan warga dalam menciptakan lingkungan yang aman dan tertib.


