JAKARTA — Seorang pria berinisial AK (31) diamankan polisi setelah kedapatan membawa narkotika jenis sabu saat razia stasioner di depan Kantor Kecamatan Tamansari, Jalan Kemukus, Pinangsia, Jakarta Barat, Sabtu (19/9/2026) sekitar pukul 01.30 WIB.
Kapolsek Metro Tamansari Kompol Bobby M. Zulfikar mengatakan razia tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga keamanan wilayah sekaligus mengantisipasi penyalahgunaan narkotika. “Saat pemeriksaan, petugas menemukan seorang pria yang membawa barang yang diduga narkotika jenis sabu,” ujar Kompol Bobby M. Zulfikar.
Petugas kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan satu plastik klip berisi diduga sabu dengan berat bruto 0,16 gram, beberapa plastik klip kosong bekas pakai, serta satu perangkat bong beserta cangklong. Polisi turut mengamankan korek api, bungkus rokok, telepon genggam, dan satu sepeda motor. Hasil pemeriksaan urine terhadap AK juga menunjukkan positif menggunakan narkotika.
Dalam pemeriksaan awal, AK mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang yang dikenal dengan panggilan BRO di kawasan Kampung Bahari pada 18 September 2026 dengan harga Rp100 ribu. Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap pihak yang memasok barang tersebut. AK diproses berdasarkan Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian KUHP dan/atau Pasal 127 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kompol Bobby M. Zulfikar mengajak masyarakat turut menjaga lingkungan dari penyalahgunaan narkotika. “Apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan peredaran atau penyalahgunaan narkotika, segera sampaikan kepada pihak kepolisian agar dapat kami tindak lanjuti,” tegas Kompol Bobby M. Zulfikar.


